INFORMASI DIKECUALIKAN :
Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kliteria yang diatur dalam pasal 17 Undang-undang KIP.
INFORMASI DIKECUALIKAN :
Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kliteria yang diatur dalam pasal 17 Undang-undang KIP.